BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Masyarakat hukum adat Kurai Bukittinggi yang diwakili Parik Paga Nagari Kurai (PPNK) menuntut penyelesaian bekas tanah konsolidasi By Pass Ipuah, Kota Bukittinggi, yang sudah bermasalah sejak tahun 1992.
Dalam tuntutannya, Parik Paga mendirikan plang berukuran besar bertuliskan “Dilarang Memasuki Area Ini, Tanah Ini Milik Kaum Pasukuan Pisang Sabuah Gadang Datuak Rajo Mulia, tertanda Datuak Rangkayo Basa dan Datuak Mantari Basa”.
Ketua Harian Parik Paga Nagari Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh mengatakan, pihaknya atas nama anak nagari meminta Pemko Bukittinggi untuk menyelesaikan konsolidasi jalan By Pass yang belum pernah diselesaikan sejak 32 tahun. Oleh karena itu, pihaknya mencari keadilan dengan Pemko Bukittinggi.
Menurutnya, dulu Pemko Bukittinggi membentuk tim pembebasan lahan masyarakat di Nagari Kurai. Namun ternyata hanya separuh diselesaikan dan separuh ditinggalkan.
“Pemko Bukittinggi sudah menganggap sepele dengan penyelesaian tanah ini, padahal anak keponakan kami sudah sering menyelesaikan pergi mencari keadilan ke Kantor BPN, namun hingga saat ini belum diselesaikan sesuai dengan kehendak kami, ” kata Taufik Datuak Nan Laweh kepada sejumlah wartawan usai memasang plang merek di lokasi, Jumat (9/8/2024).
Ditegaskannya, apabila Pemko Bukittinggi masih mengabaikan dengan kejadian ini. Maka pihaknya akan memboikot Jalan By Pass hingga diselesaikannya permasalahan tanah di By Pass.
Sementara itu, Penghulu Suku Pisang, Mawardi Datuak Rangkayo Basa mengungkap ada kesan pemerintah kota tidak berupaya menyelesaikan konflik selama 32 tahun ini.
“Kami sudah menyurati Wali Kota Bukittinggi, menemui pejabat lainnya, tapi belum ada hasil. Untuk menghindari konflik antara sesama anak kemenakan, kami menuntut Pemko Bukittinggi segera menyelesaikan, dan lokasi disterilkan sementara dari aktivitas pembangunan baru,” ucap Mawardi Datuak Rangkayo Basa.