Termasuk identitas pimpinan, lokasi titik kumpul, hingga akun media sosial yang sering digunakan mereka untuk menyiarkan ajakan atau tantangan tawuran kepada geng lainnya.
Dengan mengandalkan data itu, sepanjang tahun 2023 sampai 2024, Satreskrim Polresta Padang telah menindak dan membina puluhan orang dewasa dan anak-anak yang terlibat aksi tawuran.
Beberapa di antaranya dikenai sanksi hukum karena kedapatan membawa senjata tajam aneka jenis yang rata-rata berukuran panjang menakutkan.
Sepanjang tahun 2023 lalu, kata Dwi, Polresta Padang berhasil menangkap dan menindak 13 orang pelaku tawuran. Mereka terdiri dari 6 dewasa dan 7 anak-anak.
Sementara sampai dengan bulan Juli 2024 ini, jumlah pelaku tawuran yang telah ditindak sebanyak 5 orang, terdiri dari 3 dewasa serta 2 anak.
“Lalu untuk data pembinaannya, tahun 2023 sebanyak 39 orang terdiri dari 8 dewasa serta 31 anak-anak. Kemudian di tahun 2024 sebanyak 28 orang. Terdiri dari 4 dewasa dan 24 orang anak-anak,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya sambung Dwi, kelompok remaja petarung yang sering kali terlibat tawuran di Kota Padang ini, sering kali beraksi pada malam minggu atau malam-malam libur sekolah.