HALUANNEWS, PADANG – Istri Wakil Bupati Solok, Kurniati Jon Firman Pandu diperiksa Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) pada Senin (23/5/2022).
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. Menurunya, pemeriksaan istri wabup ini masih berstatus saksi pada kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Iriadi Dt Tumanggung.
“Sebelumnya saksi ini tidak hadir pada panggilan pertama pada Sabtu (21/5/2022) dan baru hari ini dapat dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Satake mengatakan bahwa dalam laporan dari korban menyatakan istri terlapor ikut menerima uang ‘mahar politik’ senilai Rp850 juta tersebut.
Pada Kamis (19/5/2022), lanjut Satake, penyidik 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar juga telah memeriksa tiga saksi terkait kasus tersebut. Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.
Diketahui, Iriadi Datuk Tumangguang melaporkan Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu terkait dugaan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp850 juta. Laporan tersebut resmi teregistrasi pada 5 Mei 2022 dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Kepolisan Nomor: STTL/173.a/ IV/2002/SPKT/Polda Sumatra Barat.
Dalam surat laporan tersebut, pelapor ditandatangani langsung oleh Iriadi Dt Tumanggung, sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari atas nama KA SPKT Polda Sumbar. (*)