Selain itu, Lurah Lolong belanti Irnovriadi menerangkan, secara aturan pihak kelurahan juga telah melakukan peneguran terkait bangunan liar tersebut, pihak kelurahan juga telah melaksanakan secara administrasi.
“Kita jelaskan, Pendirian bangunan ini dilakukan pada hari libur, pembangunan dua hari selesai yang dilakukan pemilik, besoknya setelah dapat kabar dari Kasi Trantib, tentang adanya bangunan liar yang dibangun permanen, kita dari kelurahan langsung menegur pemilik dan juga telah memberikan surat I, II dan III kepada pemilik, hingga diberikan surat tembusannya kepada Satpol PP Padang,” ucapnya. (*)