HALUANNEWS, PADANG – Satpol PP Kota Padang, lakukan rapat koordinasi dengan beberapa OPD terkait, dalam melaksanakan penertiban terhadap salah satu bangunan liar yang berdiri di Kawasan Lindung Sempadan Pantai, Selasa (24/05/22).
Berdasarkan surat dari PUPR Nomor 650/4.1/TARUNA-DPUPR/IV/2022. tertanggal 6 april 2022, perihal informasi kesesuaian Tata Ruang, bahwa bangunan Liar yang berlokasi di tepi pantai, belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, berada pada Kawasan Lindung Sempadan Pantai.
“Kita sengaja lakukan rapat koordinasi terhadap OPD terkait, yang hadir Kabag hukum, Dinas Pariwisata, Camat Padang Utara, Camat Padang Barat, Lurah Lolong Belanti, Lurah Purus, bangunan tersebut berdiri diatas Fasilitas Umum dan telah melanggar Perda No. 4 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang 2010 – 2030, “Ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, sebelumnya Satpol PP Padang telah berupaya melakukan tindakan preventif dan telah memberikan surat pangilan, I, II, III, namun, hingga hari ini pemilik bangunan tidak juga koperatif dan tidak mengindahkan dengan baik surat yang telah dilayangkan.
“Sebelumnya pemilik sudah berjanji secara lisan kepada Satpol PP, akan melakukan pembongkaran sendiri bangunannya menjelang lebaran kemaren, namun hingga hari ini, pembongkaran belum juga dilakukan pemilik,”kata Mursalim.
Takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat pembongkaran bangunan liar, maka Satpol PP lalukan tindakan koordinasi dengan seluruh OPD terkait.
Selain itu, Lurah Lolong belanti Irnovriadi menerangkan, secara aturan pihak kelurahan juga telah melakukan peneguran terkait bangunan liar tersebut, pihak kelurahan juga telah melaksanakan secara administrasi.
“Kita jelaskan, Pendirian bangunan ini dilakukan pada hari libur, pembangunan dua hari selesai yang dilakukan pemilik, besoknya setelah dapat kabar dari Kasi Trantib, tentang adanya bangunan liar yang dibangun permanen, kita dari kelurahan langsung menegur pemilik dan juga telah memberikan surat I, II dan III kepada pemilik, hingga diberikan surat tembusannya kepada Satpol PP Padang,” ucapnya. (*)