HARIANHALUAN.ID – Korban penipuan pembelian rumah terhadap salah satu developer di Kota Padang mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Sidang perdata dengan nomor perkara 118/Pdt.G/2024/PN tersebut menjadikan korban sebagai tergugat 1.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan identitas kedua belah pihak yaitu penggugat dan tergugat bergulir di PN Padang, Rabu (28/8).
Kuasa Hukum tergugat 1, yaitu Prof Dr Bennadi SH MH menyampaikan, bahwa agenda sidang tersebut merupakan pemanggilan kedua dari PN Padang.
“Agenda hari ini yaitu pemeriksaan identitas menuju mediasi. Jadi ini sidang kedua, untuk selanjutnya dilakukan mediasi dari kedua belah pihak,” ujar Bennadi.
Ia menerangkan, bahwa kronologi yang sedang dialami oleh kliennya yaitu dalam hal jual beli perumahan komersil dengan harga Rp500 juta di Jalan Khatib Sulaiman No 22 Kampung KB Berok Gunung Pangilun Kota Padang pada tahun 2019.
“Developer tersebut dengan pemilik atas nama Ronal menjual satu unit rumah kepada klien saya dengan kesepakatan harga Rp500 juta. Kemudian, dengan kesepakatan pembayaran secara cash bertahap,” terangnya.
Ia melanjutkan, bahwa kliennya sudah membayar harga rumah tersebut sebanyak Rp300 juta. Jadi sisa pembelian rumah saat itu tinggal Rp200 juta. Namun, tidak disangka, Ronal diam-diam menjual kembali rumah tersebut atau mengalihkannya kepada pihak lain tanpa adanya komunikasi dengan pemilik rumah yang sebelumnya telah membeli rumah tersebut.
“Jadi karena kami merasa pengalihan ini tanpa adanya komunikasi ya disebut ini penipuan. Karena pada 28 mei 2023 pihak kedua datang ingin mengeksekusi rumah yang telah dibelinya ke developer tersebut. Klien saya tiba-tiba diusir oleh pihak lain untuk keluar dari rumahnya tersebut dengan alasan bahwa rumah tersebut sudah dibeli oleh pihak lain. Padahal perjanjian jual beli serta bukti-bukti ada semua oleh kami,” ucap Bennadi.
Karena merasa ditipu dan sertifikat ada pada orang kedua tersebut, pihaknya melaporkan perbuatan melawan hukum atau pidana kepada Polda Sumbar.
“Ternyata developer tersebut telah menjual rumah itu kepada pihak kedua pada tahun 2021 dengan harga Rp700 juta termasuk bea balik nama. Karena tidak senang klien saya minta dibalikan uangnya, namun malah digugat balik secara perdata dalam perkara wanprestasi atau ingkar janji,” terangnya menjelaskan.
Karena tidak ada itikad baik dari developer, maka barulah di situ pihak korban melapor ke Polda dengan alasan penggelapan dan penipuan. Maka ditetapkan developer tersebut sebagai tersangka pada 10 juni 2024.
“Saat ini kami masih menunggu proses dari Polda Sumbar untuk mengusut kasus ini. Namun, saat ini jika sidang perdata ini bergulir, kami berharap ada itikad baik dari penggugat untuk melakukan kesepakatan dengan klien saya. Kita tunggu saja sidang pekan depan dengan agenda mediasi,” pungkasnya. (h/win)