HALUANNEWS, PADANG – Penyidik Satreskrim Polresta Padang menetapkan Efendi alias Beng Kwee sebagai tersangka pada kasus dugaan menghalangi yang berhak dalam menguasai tanah miliknya di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar, yang dilaporkan oleh Tanti Indra (73), istri dari Hosen Indra.
Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pada tanggal 14 Mei 2022, dimana laporan polisi No: LP/559/X/2021/SPKT Polresta Padang, Polda Sumatra Barat tangal 28 Oktober 2021 menetapkan bahwa Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Penasehat Hukum Tanti Indra, Syafri didampingi Jefrinaldi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang, karena apa yang telah dilaporkan oleh kliennya telah ditindaklanjuti, dimana yang dilaporkan Effendi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami mengapresiasi atas kinerja dari penyidik Satreskrim Polresta Padang. Kami berharap berkasnya bisa cepat dilimpahkahkan kekejaksaan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, awalnya tanah tersebut milik Efendi (47) dan pada Tahun 1997 ia (Efendi) melakukan tukar menukar tanah dengan Benny Faizal, sehingga berubahlah sertifikat tanah atas nama Efendi menjadi Benny Faisal.
Kemudian Benny Faisal menjual tanah tersebut kepada klien kami, yakni Tanti Indra (73) istri dari Hosen Indra dan berubahlah sertifikat menjadi atas nama Tanti Indra.