“Sehingga Efendi tidak ada lagi haknya. Ketika klien kami melakukan pemagaran tanah itu, tiba-tiba saudara Efendi memasang spanduk bahwa tanah tersebut kepunyaanya. Itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2021 pukul 11.30 WIB. Karena klien kami tidak senang, makanya kami melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang. Alhamdulillah, Efendi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Saputra menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, sehingga penyidik menetapkan tersangka terhadap Efendi.
“Efendi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemanggilan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang,” ujarnya. (*)