PADANG, HARIANHALUAN.ID— Hampir satu bulan sejak dimulainya autopsi ulang terhadap jasad Afif Maulana, untuk penyebab pasti kematian remaja tiga belas tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024 lalu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum keluarga Afif Maulana telah bersurat kepada Persatuan Dokter Forensik Medik Kolegial Indonesia (PDFMI) yang bertugas melaksanakan autopsi ulang jasad Afif Maulana.
“Namun surat permintaan hasil autopsi yang kami kirimkan kepada dokter forensik sampai saat ini masih belum mendapatkan konfirmasi,” ujar Advokat Publik LBH Padang,
Adrizal kepada Haluan, Selasa (3/9).
Menurut Adrizal, pada saat pelaksanaan
ekshumasi jasad Afif Maulana beberapa waktu
lalu, tim dokter independen menyampaikan
bahwa hasil autopsi ulang akan keluar dalam
kurun waktu empat hingga lima minggu.
Namun nyatanya, hampir satu bulan setelah
pembongkaran makam Afif Maulana, masih
belum ada hasil autopsi yang disampaikan
kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum.
“Kami khawatir ada indikasi mengulur waktu
dan upaya menutup-nutupi informasi penyebab
kematian Afif Maulana. Maka dari itu, kami
telah menggugat Polda Sumbar ke Komisi
Informasi (KI) Sumbar,” ujarnya.
Adrizal menuturkan, berkas gugatan sengketa
informasi yang diajukan LBH Padang melawan
Polda Sumbar selaku termohon telah dimasukkan sejak tanggal 28 Agustus lalu.