Gugatan tersebut merupakan respons atas penolakan Polda Sumbar untuk membuka rekaman CCTV di Kantor Polsek Kuranji pada tanggal 8-9 Juni 2024 yang diperkirakan menjadi waktu tewasnya Afif Maulana.
“Selain rekaman CCTV di Polsek Kuranji, kami juga meminta salinan berkas hasil autopsi, berita acara autopsi, hingga penjelasan lengkap untuk beberapa pertanyaan yang muncul dari footage video yang sempat diunggah akun Instagram resmi Ditsamapta Polda Sumbar pada pagi hari tanggal 9 Juni 2024,” katanya.
Pada awalnya, pihak kuasa hukum telah
meminta secara resmi sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk menguak penyebab kematian Afif Maulana tersebut kepada Polda Sumbar.
Permintaan itu bahkan telah disampaikan secara langsung kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono saat aksi damai di depan Polda
Sumbar pada Kamis (26/6) silam.
“Saat itu Kapolda Sumbar mengiyakan
permintaan kuasa hukum. Ia bahkan berjanji
akan memberikannya pada saat ekspos kasus.
Namun kenyataannya, saat ekspos kasus
dilakukan pada Jumat 27 Juni 2024, apa yang
dijanjikan oleh Kapolda kepada kuasa hukum
tidak diberikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Forensik
dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang
memimpin proses autopsi ulang jenazah Afif
Maulana menyatakan telah mengambil sebanyak 19 sampel dari tubuh korban.
Sampel-sampel tersebut terdiri dari tiga sampel jaringan keras seperti tulang dan 16 sampel jaringan lunak. Selanjutnya Tim Forensik akan melakukan pemeriksaan histopatologi forensik dan pemeriksaan diatom atau ganggang terhadap sampel yang telah dikumpulkan.