PADANG, HARIANHALUAN.ID— Hampir satu bulan sejak dimulainya autopsi ulang terhadap jasad Afif Maulana, untuk penyebab pasti kematian remaja tiga belas tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024 lalu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum keluarga Afif Maulana telah bersurat kepada Persatuan Dokter Forensik Medik Kolegial Indonesia (PDFMI) yang bertugas melaksanakan autopsi ulang jasad Afif Maulana.
“Namun surat permintaan hasil autopsi yang kami kirimkan kepada dokter forensik sampai saat ini masih belum mendapatkan konfirmasi,” ujar Advokat Publik LBH Padang,
Adrizal kepada Haluan, Selasa (3/9).
Menurut Adrizal, pada saat pelaksanaan
ekshumasi jasad Afif Maulana beberapa waktu
lalu, tim dokter independen menyampaikan
bahwa hasil autopsi ulang akan keluar dalam
kurun waktu empat hingga lima minggu.
Namun nyatanya, hampir satu bulan setelah
pembongkaran makam Afif Maulana, masih
belum ada hasil autopsi yang disampaikan
kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum.
“Kami khawatir ada indikasi mengulur waktu
dan upaya menutup-nutupi informasi penyebab
kematian Afif Maulana. Maka dari itu, kami
telah menggugat Polda Sumbar ke Komisi
Informasi (KI) Sumbar,” ujarnya.
Adrizal menuturkan, berkas gugatan sengketa
informasi yang diajukan LBH Padang melawan
Polda Sumbar selaku termohon telah dimasukkan sejak tanggal 28 Agustus lalu.
Gugatan tersebut merupakan respons atas penolakan Polda Sumbar untuk membuka rekaman CCTV di Kantor Polsek Kuranji pada tanggal 8-9 Juni 2024 yang diperkirakan menjadi waktu tewasnya Afif Maulana.
“Selain rekaman CCTV di Polsek Kuranji, kami juga meminta salinan berkas hasil autopsi, berita acara autopsi, hingga penjelasan lengkap untuk beberapa pertanyaan yang muncul dari footage video yang sempat diunggah akun Instagram resmi Ditsamapta Polda Sumbar pada pagi hari tanggal 9 Juni 2024,” katanya.
Pada awalnya, pihak kuasa hukum telah
meminta secara resmi sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk menguak penyebab kematian Afif Maulana tersebut kepada Polda Sumbar.
Permintaan itu bahkan telah disampaikan secara langsung kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono saat aksi damai di depan Polda
Sumbar pada Kamis (26/6) silam.
“Saat itu Kapolda Sumbar mengiyakan
permintaan kuasa hukum. Ia bahkan berjanji
akan memberikannya pada saat ekspos kasus.
Namun kenyataannya, saat ekspos kasus
dilakukan pada Jumat 27 Juni 2024, apa yang
dijanjikan oleh Kapolda kepada kuasa hukum
tidak diberikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Forensik
dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang
memimpin proses autopsi ulang jenazah Afif
Maulana menyatakan telah mengambil sebanyak 19 sampel dari tubuh korban.
Sampel-sampel tersebut terdiri dari tiga sampel jaringan keras seperti tulang dan 16 sampel jaringan lunak. Selanjutnya Tim Forensik akan melakukan pemeriksaan histopatologi forensik dan pemeriksaan diatom atau ganggang terhadap sampel yang telah dikumpulkan.
“Proses ini membutuhkan waktu, karena
sampel-sampel itu harus kami proses dengan
baik. Apalagi sampel-sampel ini kami dapatkan
dari tubuh jenazah yang telah mengalami
pembusukan,” ujar Ketua Tim Forensik, Ade
Firmasnyah.
Ia menyebut, dalam pemeriksaan histopa-
tologi forensik Tim Forensik akan mengirimkan
sample yang selanjutnya diproses menjadi slide pemeriksaan di laboratorium pathology
anatomic Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia (FKUI) Rumah Sakit Cipto Mangun-
kusumo (RSCM).
“Untuk pemeriksaan diatom akan ada dua
lokasi pengiriman sampel, yakni Puslabfor
Mabes Polri dan laboratorium forensik Unair.
Dua tempat itu kita pilih karena kami yakin labor itu mampu menangani sampel dan bisa
mengeluarkan hasil yang valid,” ujarnya.
Untuk mendapatkan gambaran secara jelas,
PDFMI juga akan melakukan pemeriksaan pada dokumen-dokumen saksi. “Kami perlu mendapatkan gambaran secara detail terkait
bagaimana kejadian agar nantinya bisa dianalisis apa yang kami temukan pada tubuh jenazah,” ujarnya. (*)