HARIANHALUAN.ID—Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah menuntut empat terdakwa kasus narkotika dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Said Hamrizal Zulfi dan Hakim Anggota, Sayed Kadhimsyah serta Juandra tersebut, JPU menuntut terdakwa kasus narkotika Dicka Prima, Erwin Saputra, Prasetyo Rinaldi, dan Reza Renaldi dengan hukuman mati.
“Sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan, kami telah melakukan penuntutan kepada empat terdakwa ini yang terbukti secara bersama-sama melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan tuntutan terhadap empat terdakwa masing-masing pidana mati,” kata Aliansyah, Rabu (11/9).
Aliansyah mengatakan, barang bukti dari kasus tersebut narkotika, kendaraan, dan uang sudah dilakukan penindakan.
“Sudah ada yang dirampas untuk dimusnahkan. Untuk barang bukti kendaraan dikembalikan ke pemiliknya dan barang bukti uang dirampas untuk negara. Jadi, kami sudah membacakan tuntutan, dan sidang selanjutnya dimundurkan dua minggu yang akan datang dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” ucapnya.
Aliansyah mengatakan, alasan JPU menuntut empat terdakwa tersebut dengan hukuman mati dikarenakan mereka adalah residivis yang saat ini tengah mendekam dibalik jeruji lapas.
“Kami sudah yakin dari keterangan saksi dan terdakwa, memang semua fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa mereka telah melawan pasal. Kami juga memiliki alasan untuk menuntut mereka dengan hukuman mati karena mereka adalah residivis yang tengah menjalani pidananya masing-masing terhadap perkara yang sudah diputus inkrah, diulangi lagi. Selain itu, mereka mengendalikan jual beli narkotika dari balik lapas. Karena hal tersebut kasus ini menjadi perhatian dari Kejari dan pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum keempat terdakwa, Budi Amirlius mengatakan, akan melakukan pledoi terhadap tuntutan tersebut. “Diketahui terdakwa mengendalikan narkoba dari lapas dan nanti kami akan koordinasi juga bagaimana untuk pembelaan terdakwa ini,” ucapnya. (h/win)