HALUANNEWS, PADANG – Belasan anak jalanan (anjal) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, dari berbagai tempat di Kota Padang.
Penertiban anjal yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tersebut, dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta upaya menegakan Perda Nomor 11 tahun 2005.
Total keseluruhan pelanggar Perda yang diamankan Pasukan Penegak Perda Kota Padang, sebanyak 15 orang.
Dua orang berprofesi sebagai manusia silver, tiga orang profesi sebagai pedagang asongan, satu orang berprofesi sebagai badut, delapan orang berprofesi sebagai “pak ogah” dan satu orang berprofesi sebagai pengemis.
Semua yang diamankan Satpol PP Padang tersebut, diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Yang kita amankan rata-rata masih baru mencoba berprofesi di jalanan, ini salah satu langkah kita melakukan pencegahan agar tidak maraknya remaja-remaja, berharap belas kasihan di perempatan,” ujar Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Rabu (25/05/22) sore.