HALUANNEWS, PADANG – Belasan anak jalanan (anjal) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, dari berbagai tempat di Kota Padang.
Penertiban anjal yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tersebut, dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta upaya menegakan Perda Nomor 11 tahun 2005.
Total keseluruhan pelanggar Perda yang diamankan Pasukan Penegak Perda Kota Padang, sebanyak 15 orang.
Dua orang berprofesi sebagai manusia silver, tiga orang profesi sebagai pedagang asongan, satu orang berprofesi sebagai badut, delapan orang berprofesi sebagai “pak ogah” dan satu orang berprofesi sebagai pengemis.
Semua yang diamankan Satpol PP Padang tersebut, diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Yang kita amankan rata-rata masih baru mencoba berprofesi di jalanan, ini salah satu langkah kita melakukan pencegahan agar tidak maraknya remaja-remaja, berharap belas kasihan di perempatan,” ujar Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Rabu (25/05/22) sore.
Selain itu, salah seorang yang berprofesi sebagai manusia silver juga membawa anaknya, yang masih berumur satu bulan untuk hidup dijalanan.
“Sangat disayangkan, umurnya 20 tahun, dirinya berprofesi sebagai manusia silver di perempatan lampu merah dan membawa istri serta anaknya, yang masih berumur satu bulan hidup dijalanan, itu yang kami amankan,” ujar Mursalim.
Semua yang diamankan akan dilakukan pembinaan sesuai Prosedur yang berlaku, serta diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang.
“Setelah kita data dan kita berikan arahan, mereka kita kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan mereka yang berasal dari luar Kota, kita sarankan Dinas Sosial untuk dikirim kembali ke asalnya,”tegas Mursalim. (*)