PADANG, HARIANHALUAN.ID – Diduga sedang asyik pesta sabu, tiga oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mentawai ditangkap polisi di Hotel Truntum Padang, Jumat (20/9/2024) dinihari.
Tiga oknum DPRD tersebut, berinisial S (55) dari Partai Nasden, M (51) dari Partai Hanura dan MS (49) dari Partai Gerindra. Ketiganya merupakan anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029 yang baru dilantik pada 2 September 2024 lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, selain tiga oknum anggota DPRD Mentawai, pihaknya juga menangkap satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai kontraktor.
Martadius menyebutkan, penangkapan berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku AA yang berada di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang Raya, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, menyimpan barang haram, yakni sabu.
Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan intensif. “Alhasil, kami berhasil menangkap AA pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB,” ucapnya.
Saat penangkapan dan penggeledahan, kata Martadius, pihaknya menemukan barang bukti satu paket sabu. Kepada polisi, AA mengaku bahwa sabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya di Hotel Truntum di kamar 313.
Tidak menunggu lama, petugas pun langsung menuju lokasi yang disebutkan pelaku AA. Di hotel berbintang itu, pihaknya mengamankan tiga oknum DPRD Mentawai sedang pesta barang haram. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.
Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu. “Hingga kini kami masih mendalami dan dilakukan pengembangan pada kasus tersebut,” tutur Kasat.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. (*)