PADANG, HARIANHALUAN.ID – Diduga melakukan tindak pidana memalsukan surat ranji (alm) Lendan dan tanda tangan Ridwan Aboe, salah satu Wakil Ketua DPRD Padang berinisial J dilaporkan ke Polda Sumbar. Kasus tersebut dilaporkan oleh Ridwan Aboe melalui kuasa hukumnya Boiziardi dan Adma Yulza.
Boiziardi menceritakan, kejadian itu berawal pada tanggal 11 April 2000, Martias, Masril dan Mawardi membuat ranji silsilah keturunan Mamak Kepala Hindu Martias, Masril, Mawardi, suku Panyalai di Desa Balai Kurai Taji, keturunan nenek asal nama Bukit pr, yang diketahui oleh Yusuf dan Ali Akbar, yang merupakan Urang Tuo Desa Balai Kurai Taji dan diketahui oleh Yarman Manan, selaku Kepala Desa Balai Kurai Taji.
“Dalam surat ranji tersebut ada salah seorang anggota kaumnya yang berinisial J, anak dari Zaidar dan cucu Malun, serta cicit dari Tinun dan piyyut dari Lendan. Dan saat ini, J menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Padang,” kata Boiziardi.
Kemudian pada tanggal 30 Desember 2019, J membuat Ranji Silsilah Keturunan (alm) Lendan, Suku Chaniago Sumagek Kampung Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, yang ditandatangani J selaku mamak kepala waris dan diketahui oleh Zuarman St Indra, selaku Penghulu Suku Chaniago Sumagek Nagari Padang, serta diketahui oleh St Syahrul Nurmay, selaku Ketua KAN 8 Suku Nagari Padang.
“Pada saat itu, J membuat pernyataan mamak kepala waris dalam ranji silsilah keturunan (alm) Lendan, Suku Chaniago Sumagek,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Pada tanggal 13 Maret 2020, KAN 8 Suku Nagari Padang mengeluarkan surat penetapan dan pengukuhan tentang pengangkatan mamak kepala waris dalam kaum (alm) Lendan Suku Chaniago Kampuang Subarang Padang, Kecamatan Padang Selatan, dengan Nomor: 013/KAN.NNM.8.SK/NPG/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020, yang ditandatangani oleh St Syahrul Nurmay Sutan Maruhun Alamsyah, selaku Ketua KAN 8 Suku Nagari Padang, dan Ridwan Aboe Rajo Alam.
“Di sinilah dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan tandatangan Pak Ridwan Aboe. Karena beliau tidak pernah menandatangani dan diduga tandatangan yang di surat penetapan itu dipalsukan,” kata Boiziardi.
Hal ini diperkuat oleh Ridwan Aboe dengan membuat surat pernyataan bermaterai tertanggal 26 Agustus 2023, yang menjadi lampiran dalam pengaduan ke Polda Sumbar, bahwa tandatangannya di surat KAN 8 Suku Nagari Padang tentang penetapan J sebagai mamak kepala waris dipalsukan.