“Surat pernyataan Pak Ridwan Aboe itu bahwa pada tanggal 13 Maret 2020, sedang berada di Bandung bersama istri dan keluarga,” ucap Boiziardi.
Dengan adanya hal tersebut, kata Boiziardi, kliennya Ridwan Aboe merasa dirugikan baik secara materil maupun secara immaterial. “Oleh karena itu, kami melaporkan ke polisi pada minggu lalu dan memohon kepada Bapak Kapolda untuk dapat memproses laporan pengaduan ini sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, J mengatakan bahwa ia telah mengetahui bahwa dilaporkan ke Polda Sumbar. “Ya, saya sudah tahu, nanti saya hubungi lagi, karena masih ada kesibukan,” kata J.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, mengenai laporan itu ia tanya dulu, apakah benar ada laporan tentang Wakil Ketua DPRD Padang.
“Kami cek kebenaran dulu, kalau seadainya ada sudah masuk ke penyidik kami, akan kami proses. Karena setiap laporan masyararakat akan kami proses,” ujarnya. (*)