PADANG, HARIANHALUAN.ID – Diduga melakukan tindak pidana memalsukan surat ranji (alm) Lendan dan tanda tangan Ridwan Aboe, salah satu Wakil Ketua DPRD Padang berinisial J dilaporkan ke Polda Sumbar. Kasus tersebut dilaporkan oleh Ridwan Aboe melalui kuasa hukumnya Boiziardi dan Adma Yulza.
Boiziardi menceritakan, kejadian itu berawal pada tanggal 11 April 2000, Martias, Masril dan Mawardi membuat ranji silsilah keturunan Mamak Kepala Hindu Martias, Masril, Mawardi, suku Panyalai di Desa Balai Kurai Taji, keturunan nenek asal nama Bukit pr, yang diketahui oleh Yusuf dan Ali Akbar, yang merupakan Urang Tuo Desa Balai Kurai Taji dan diketahui oleh Yarman Manan, selaku Kepala Desa Balai Kurai Taji.
“Dalam surat ranji tersebut ada salah seorang anggota kaumnya yang berinisial J, anak dari Zaidar dan cucu Malun, serta cicit dari Tinun dan piyyut dari Lendan. Dan saat ini, J menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Padang,” kata Boiziardi.
Kemudian pada tanggal 30 Desember 2019, J membuat Ranji Silsilah Keturunan (alm) Lendan, Suku Chaniago Sumagek Kampung Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, yang ditandatangani J selaku mamak kepala waris dan diketahui oleh Zuarman St Indra, selaku Penghulu Suku Chaniago Sumagek Nagari Padang, serta diketahui oleh St Syahrul Nurmay, selaku Ketua KAN 8 Suku Nagari Padang.
“Pada saat itu, J membuat pernyataan mamak kepala waris dalam ranji silsilah keturunan (alm) Lendan, Suku Chaniago Sumagek,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Pada tanggal 13 Maret 2020, KAN 8 Suku Nagari Padang mengeluarkan surat penetapan dan pengukuhan tentang pengangkatan mamak kepala waris dalam kaum (alm) Lendan Suku Chaniago Kampuang Subarang Padang, Kecamatan Padang Selatan, dengan Nomor: 013/KAN.NNM.8.SK/NPG/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020, yang ditandatangani oleh St Syahrul Nurmay Sutan Maruhun Alamsyah, selaku Ketua KAN 8 Suku Nagari Padang, dan Ridwan Aboe Rajo Alam.
“Di sinilah dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan tandatangan Pak Ridwan Aboe. Karena beliau tidak pernah menandatangani dan diduga tandatangan yang di surat penetapan itu dipalsukan,” kata Boiziardi.
Hal ini diperkuat oleh Ridwan Aboe dengan membuat surat pernyataan bermaterai tertanggal 26 Agustus 2023, yang menjadi lampiran dalam pengaduan ke Polda Sumbar, bahwa tandatangannya di surat KAN 8 Suku Nagari Padang tentang penetapan J sebagai mamak kepala waris dipalsukan.
“Surat pernyataan Pak Ridwan Aboe itu bahwa pada tanggal 13 Maret 2020, sedang berada di Bandung bersama istri dan keluarga,” ucap Boiziardi.
Dengan adanya hal tersebut, kata Boiziardi, kliennya Ridwan Aboe merasa dirugikan baik secara materil maupun secara immaterial. “Oleh karena itu, kami melaporkan ke polisi pada minggu lalu dan memohon kepada Bapak Kapolda untuk dapat memproses laporan pengaduan ini sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, J mengatakan bahwa ia telah mengetahui bahwa dilaporkan ke Polda Sumbar. “Ya, saya sudah tahu, nanti saya hubungi lagi, karena masih ada kesibukan,” kata J.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, mengenai laporan itu ia tanya dulu, apakah benar ada laporan tentang Wakil Ketua DPRD Padang.
“Kami cek kebenaran dulu, kalau seadainya ada sudah masuk ke penyidik kami, akan kami proses. Karena setiap laporan masyararakat akan kami proses,” ujarnya. (*)