Selamatkan 312.253 Anak Bangsa, 624 Kg Ganja dari Aceh Digagalkan BNNP Sumbar

Ganja

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan 624 kilogram ganja yang dibawa dari Aceh menuju Sumbar. Petugas juga menangkap tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H dan RK.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom menyebutkan, ratusan kilogram ganja tersebut dibawa dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pelaku berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, bersama tiga tersangka lain, yakni R, P dan Z yang membawa paket ganja.

“Kasus yang menurut saya sangat luar biasa, yaitu menangkap tujuh tersangka dengan barang bukti 624 kilogram ganja. Saya baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala BNN RI, dan rasanya ini yang terbesar untuk pengungkapan narkoba ganja,” kata Marthinus saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumbar, Padang, Jumat (18/10/2024).

Para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Sementara Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya, pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Sumbar bersama Bea Cukai Teluk Bayur, mengidentifikasi dua unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih dan warna silver hitam yang beriringan.

Dilakukan pengawasan terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas BNN menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dari sini, empat pelaku berinisial K, R, P dan Z diamankan. Tim BNN kemudian menggeledah dua unit mobil Daihatsu Gran Max dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.

Di dalam mobil terdapat 300 paket ganja besar, di mana 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna coklat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.

K mengaku diperintahkan oleh pelaku berinisial E untuk mengangkut ganja dari Aceh ke Sumbar. Ia menjual ganja tersebut dengan harga per paket Rp1 juta. Dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka Rp220 juta.

K masih berutang ke E sejumlah Rp299.750.000. Sedangkan E berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan, Sumatera Utara, bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan dan ditemukan 113 paket ganja seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Barang itu merupakan milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.

“Jadi mobil Granmax menjemput dari Batusangkar ke Medan, kemudian saat di Medan ada mobil Mitsubishi L300 yang dibawa oleh inisial E. Tersangka inisial E inilah yang berhubungan ke tempat sumber ganja di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh,” ujar Wayan Sugiri.

Diketahui E pernah divonis penjara 17 tahun dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan menjalani hukuman 10 tahun penjara. Setelah keluar, dia kembali berulah dengan berhubungan dengan pelaku lainnya.

“Jadi inisial E berhubungan dengan pelaku lainnya yang memesan dari Kabupaten Tanah Datar. Jadi, harga barang ini sekitar Rp600 juta dan baru dibayar Rp220 juta, sisanya akan dicicil. Barang yang telah diamankan ini dari hasil penelusuran adalah untuk konsumsi di Padang,” ucapnya. (*)

Exit mobile version