PADANG, HARIANHALUAN.ID – Seorang praktisi ahli K3 spesialis, Ulul Azmi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) atas penanganan kasus kecelakaan kerja di PT. Berkat Sawit Sejahtera (BSS), Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
Ia mengatakan, penahanan terhadap mantan manager perusahaan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta melindungi hak dan keselamatan para pekerja.
Ulul Azmi menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
“Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, Bab II, Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja pimpinannya,” katanya.
Selain itu, Ulul Azmi mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Kejari Pasbar yang memproses penegakan hukum ini dan memperlihatkan keseriusan dalam memastikan keadilan, serta penerapan regulasi K3.
“Langkah ini menjadi pesan kuat bahwa keselamatan kerja tidak bisa diabaikan dan seluruh perusahaan harus mematuhi standar yang telah ditetapkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujarnya.
Ia berharap upaya ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk selalu patuh terhadap peraturan K3 dan terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja di seluruh sektor industri.
“Keselamatan pekerja adalah prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan,” tuturnya. (*)