HALUANNEWS, PADANG – Penetapan tersangka Wakil DPRD Padang, Ilham Maulana berunjung dipraperadilkannya Polresta Padang ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat (27/5/2022). Hal ini terkait dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Kuasa Hukum Ilham Maulana, Imra Leri Wahyuli mengatakan, langkah pra peradilan ditempuh pihaknya karena bukti yang dijadikan dasar sebagai alasan penetapan status tersangka oleh Polresta Padang, tidak berhubungan erat dengan kliennya Ilham Maulana.
“Gugatan pra peradilan kami layangkan, karena seharusnya proses penetapan status tersangka haruslah disertai dengan bukti permulaan yang cukup, dan setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap calon tersangka. Sedangkan hingga kini klien kami masih belum diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.
Imra menjelaskan, dalam gugatan praperadilan yang telah dilayangkannya itu, ada lima bukti yang akan diserahkannya kepada hakim untuk diuji di depan pengadilan. Apakah penetapan status tersangka kliennya itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku atau tidak.
Setelah melayangkan gugatan praperadilan, kata Imra, pihaknya menunggu jadwal persidangan gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Ilham Maulana.