“Mengenai gugatan itu silahkan saja, itu hak terlapor. Yang jelas, penyidik bersikap objektif dan profesional,” kata Dedy saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5/2022).
Dedy menyebutkan, pada panggilan kedua pada Jumat (27/5/2022) tersangka Ilham Maulana juga tidak memenuhi panggilan oleh penyidik Polresta Padang. Dedy mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menjadwalkan ulang kembali.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana pokir yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana ini ditangani Polresta Padang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada April 2021.
Laporan itu menyebutkan adanya dugaan penyelewengan dana pokir tahun anggaran 2020 yang disalurkan oleh Ilham Maulana di wilayah hukum Polresta Padang, sehingga dilakukan penyelidikan.
Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan, karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya.
Disebutkan kalau penerima diberikan uang Rp1,5 juta, namun beberapa di antaranya diminta untuk mengembalikan sebesar Rp500 ribu. Karena itu, polisi kemudian memanggil beberapa pihak termasuk Ilham Maulana untuk memproses, serta mengklarifikasi laporan dugaan korupsi dana pokir itu. (*)