HALUANNEWS, PADANG – Penetapan tersangka Wakil DPRD Padang, Ilham Maulana berunjung dipraperadilkannya Polresta Padang ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat (27/5/2022). Hal ini terkait dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Kuasa Hukum Ilham Maulana, Imra Leri Wahyuli mengatakan, langkah pra peradilan ditempuh pihaknya karena bukti yang dijadikan dasar sebagai alasan penetapan status tersangka oleh Polresta Padang, tidak berhubungan erat dengan kliennya Ilham Maulana.
“Gugatan pra peradilan kami layangkan, karena seharusnya proses penetapan status tersangka haruslah disertai dengan bukti permulaan yang cukup, dan setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap calon tersangka. Sedangkan hingga kini klien kami masih belum diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.
Imra menjelaskan, dalam gugatan praperadilan yang telah dilayangkannya itu, ada lima bukti yang akan diserahkannya kepada hakim untuk diuji di depan pengadilan. Apakah penetapan status tersangka kliennya itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku atau tidak.
Setelah melayangkan gugatan praperadilan, kata Imra, pihaknya menunggu jadwal persidangan gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Ilham Maulana.
“Mengenai gugatan itu silahkan saja, itu hak terlapor. Yang jelas, penyidik bersikap objektif dan profesional,” kata Dedy saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5/2022).
Dedy menyebutkan, pada panggilan kedua pada Jumat (27/5/2022) tersangka Ilham Maulana juga tidak memenuhi panggilan oleh penyidik Polresta Padang. Dedy mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menjadwalkan ulang kembali.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana pokir yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana ini ditangani Polresta Padang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada April 2021.
Laporan itu menyebutkan adanya dugaan penyelewengan dana pokir tahun anggaran 2020 yang disalurkan oleh Ilham Maulana di wilayah hukum Polresta Padang, sehingga dilakukan penyelidikan.
Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan, karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya.
Disebutkan kalau penerima diberikan uang Rp1,5 juta, namun beberapa di antaranya diminta untuk mengembalikan sebesar Rp500 ribu. Karena itu, polisi kemudian memanggil beberapa pihak termasuk Ilham Maulana untuk memproses, serta mengklarifikasi laporan dugaan korupsi dana pokir itu. (*)