PEKANBARU, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru membongkar kasus Judi Online (Judol). Alhasil, satu pria bersama barang bukti berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini juga mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mengungkap kasus kejahatan, seperti Judi Online (Judol) yang semakin meresahkan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penangkapan judol jenis Sie Jie, Kim dan Sydney berinisial DM (51) ini menjadi langkah konkret Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap masyarakat.
“Pelaku yang juga pemilik warung kopi di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru ditangkap diduga mengelola praktek perjudian di warung kopinya,” kata Bery.
Bery menceritakan, kasus ini bermula dari laporan warga adanya aktivitas perjudian online di Warung Kopi Manurung di Jalan Sumber Sari IV, Kelurahan Tanjung Rhu. Kemudian Tim Subnit Judisila Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dengan terjun ke lokasi pada Sabtu (2/11/2024).
Alhasil, kata Bery, petugas mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa ponsel, kertas judi dan uang tunai Rp710.000 dan kartu ATM. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Bery menyebutkan, petugas juga telah mengumpulkan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian dan untuk barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat penyelidikan dan proses hukum terhadap tersangka.
“Kami berterima kasih dan berharap kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Langkah ini menunjukkan pentingnya peran serta publik, serta memperkuat upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tuturnya. (*)