KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID – Pria berinisial HTP (43) ditangkap Satuan Reskrim Polres Solok Kota di Pasar Sumani, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Diduga tersangka melakukan tindak pidana kasus judi jenis togel online. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp420 ribu, satu unit handphone, satu kartu ATM BRI dan empat lembar rekapan angka pasangan togel.
Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa diduga adanya kasus judi jenis togel online di lokasi tersebut.
Setelah mendapati laporan itu, Tim Satuan Reskrim Polres Solok Kota langsung bergerak ke lokasi penangkapan. Kemudian pelaku didapati sedang melakukan perekapan angka-angka pasangan togel yang ditulis di sebuah potongan kertas catatan.
“Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku warga Jorong Koto, Nagari Sumani, beserta barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk diproses secara hukum yang berlaku,” kata Nanang.
Ditambahkan Kapolres Abdus, pengungkapan kasus ini dalam bentuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengungkap kasus kejahatan, seperti Judi Online (Judol) yang telah meresahkan masyarakat.
“Kami berterima kasih dan berharap kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Langkah ini menunjukkan pentingnya peran serta publik, serta memperkuat upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tuturnya. (*)