PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi menangkap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian togel online inisial MRS.
Penangkapan berlokasi di sebuah warung Jalan Ganting I Nomor 22 RT 004/RW 011 Kelurahan Ganting Parak Gadang Kecamatan Padang timur, Kota Padang, Selasa (12/11/2024).
Diketahui pelaku merupakan Kelurahan Ganting Parak Gadang Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Adrian menjelaskan kejadian berawal ketika Tim Opsnal Satuanreskrim Polresta Padang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi judi online.
Menanggapi laporan tersebut, tim mendatangi TKP dan menemukan terlapor sedang merekap atau melakukan transaksi di situs “Toto Gelap”.
“Dari tangan pelaku berhasil kami amankan 1 unit handphone OPPO A9 warna biru, 1 kartu ATM Bank BNI, 1 lembar kertas rekap yang berisikan diduga nomor togel dan uang tunai Rp 43 ribu serta potongan kertas kecil berisi nomor togel,” ujarnya.
Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku inisial MRS telah melakukan perjudian togel online di situs TV toto. (*)