“Penyimpangan dan Pelanggaran terhadap Etika Kelembagaan sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) huruf a, angka 1, dan ayat (2) huruf a, f, dan g. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia,” katanya.
Ia menyebutkan, Benny Efendi telah melaporkan kasus ini kepada Kapolda Sumbar tanggal 25 September 2024, namun tidak ada tindak lanjutnya. Kemudian kasus tersebut juga dilaporkan kepada Bidang Propam Polda Sumbar tanggal 3 Oktober 2024 dan hingga kini juga belum ada tanggapan.
“Oleh karena itu korban atas nama Benny Efendi berharap kepada Kapolda Sumbar memberikan atensi penuh dalam pengusutan kasus ini secara tuntas, karena dikhawatirkan akan muncul kasus serupa dimasa yang akan datang tentunya merugikan masyarakat,” ujar Zulkifli. (*)