PADANG, HARIANHALUAN.ID— Kasus BPKB ganda terhadap satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BA 1039 FY Warna Putih Mutiara tercatat atas nama Pendri Ayanda yang sempat viral beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Setelah sempat viral, terdapat komunikasi dengan oknum yang mengaku dari kepolisian inisial AF dengan korban Benny Efendi melalui kuasa hukumnya.
Pimpinan Kantor Hukum Zulkifli, Zulkifli S.H., M.H selaku kuasa hukum Benny Efendi mengatakan, dalam komunikasi tersebut, AF berjanji menyelesaikan kasus tersebut dalam kurun waktu dua bulan dan mengganti kerugian yang dialami Benny Efendi senilai Rp 490 juta.
“Kita sudah sepakat dan menerima bahwa kasus tersebut akan diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan. Namun kami sangat menyayangkan bahwa AF tidak menepati janji bahkan menjanjikan kembali akan diselesaikan paling lambat bulan Januari 2025,” kata Zulkifli, Senin (18/11/2024).
Janji yang tidak pasti dan tidak ada kejelasan tersebut, sambung Zulkifli membuat Benny Efendi bingung dan tidak tahu harus berbuat apa dan pada akhirnya kasus ini menjadi perhatian publik. Hal ini dikarenakan diduga melibatkan oknum kepolisian yang disinyalir memfasilitasi penerbitan BPKB Ganda terhadap satu unit kendaraan, dan dapat dipandang sebagai bentuk penyimpangan disiplin anggota Polri.
“Penerbitan dua buah BPKB terhadap satu unit kendaraan bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, kasus yang merugikan pelapor senilai Rp490 juta tersebut telah dilaporkan ke Polresta Padang sesuai LP nomor STTLP/B/412/VI/20224/SPKT/POLRESTAPADANG/POLDASUMBAR pada tanggal 12 Juli 2024, namun tidak ada tanggapan. Selain itu terhadap unit kendaraan dan BPKB yang lain juga telah disita oleh Subdit IV Polda Sumbar.
“Penyimpangan dan Pelanggaran terhadap Etika Kelembagaan sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) huruf a, angka 1, dan ayat (2) huruf a, f, dan g. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia,” katanya.
Ia menyebutkan, Benny Efendi telah melaporkan kasus ini kepada Kapolda Sumbar tanggal 25 September 2024, namun tidak ada tindak lanjutnya. Kemudian kasus tersebut juga dilaporkan kepada Bidang Propam Polda Sumbar tanggal 3 Oktober 2024 dan hingga kini juga belum ada tanggapan.
“Oleh karena itu korban atas nama Benny Efendi berharap kepada Kapolda Sumbar memberikan atensi penuh dalam pengusutan kasus ini secara tuntas, karena dikhawatirkan akan muncul kasus serupa dimasa yang akan datang tentunya merugikan masyarakat,” ujar Zulkifli. (*)