PEKANBARU, HARIANHALUAN.ID – Polresta Pekanbaru menetapkan 15 tersangka usai penyerangan dan pengrusakan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Senin (18/11/2024).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra mengatakan, 15 pria itu masing-masing berinisial MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF. “Akibat kejadian ini mengalami kerugian hingga Rp500 juta,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Jeki mengatakan, aksi brutal ini bermula dari selisih paham yang kemudian memicu serangan oleh sekitar 50 orang. Mereka mendatangi lokasi dan menghancurkan berbagai fasilitas. Sebanyak 22 sepeda motor, tiga mobil, bangunan, serta peralatan Sonic Car Wash mengalami kerusakan parah.
Atas kejadian itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti kayu, pecahan kaca, batu, bendera ormas dan rekaman CCTV.
Jeki menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi. “Selain 15 pria yang telah diamankan, kami masih mengejar pelaku lainnya termasuk dalang dari aksi ini yang diduga adalah ketua ormas terkait,” katanya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP atas tindakan kekerasan bersama-sama dan provokasi. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara,” ucap Jeki.
Jeki menyebutkan, peristiwa ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena skala kerusakan yang signifikan. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
“Polri tidak akan mentolerir tindakan premanisme. Kami meminta masyarakat tetap tenang karena keamanan dan keadilan adalah prioritas utama kami,” tutur Jeki. (*)