Epyardi Asda memastikan, pihaknya tidak akan diam begitu saja melihat adanya kecurangan politisasi bansos yang jelas-jelas telah dipertontonkan secara telanjang oleh tim pemenangan salah satu Paslon kepada masyarakat Sumbar.
Tim hukum Otewe Sumbar, kini sedang menyiapkan materi pelaporan dugaan tindak pidana Pilkada ini kepada sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan Bawaslu Sumbar terkait aksi kecurangan politisasi Bansos ini.
“Saya tidak mau marwah masyarakat Sumbar yang menginginkan perubahan, terganggu oleh oknum-oknum yang membeli suara rakyat dengan cara-cara murahan seperti ini. Terus terang saya merasa malu,” tambahnya.
Advokat tim hukum Otewe Sumbar, Aldi Prata Wijadya menambahkan, aksi bagi-bagi bansos berupa sembako yang difasilitasi oleh salah seorang anggota DPR RI di masa tenang kampanye Pilgub Sumbar 2024, jelas merupakan bentuk pelanggaran tindak pidana Pilkada.
Pihaknya akan segera melaporkan dugaan kecurangan yang sangat merugikan Paslon Epyardi Asda -Ekos Albar ini kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Sumbar pada Senin (24/11/2024) esok hari.
“Besok (bukti) realnya akan kami sampaikan ke sentra Gakumdu karena ini memang menyalahi aturan. Pokir itu dari negara. Tidak selayaknya Pokir anggota DPR RI digunakan untuk memberikan efek elektoral bagi salah satu Paslon. Ini melanggar hukum dan menyalahi etika dan moral,” pungkasnya. (*).