Temukan Politisasi Bansos Di Banyak Daerah, Tim Otewe Sumbar Ambil Langkah Hukum

PADANG,HARIANHALUAN.ID– Kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Sumbar nomor urut dua, Epyardi Asda- Ekos Albar mencium adanya aroma politisasi bansos yang terjadi di sejumlah Kabupaten Kota di masa tenang kampanye Pilgub Sumbar 2024.

Calon Gubernur Sumbar nomor urut dua, Epyardi Asda menyebut, politisasi Bansos berupa pembagian sembako di masa tenang kampanye, telah terpantau terjadi di wilayah Kota Padang, Bukittinggi, Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Solok dan beberapa daerah lainnya.

“Saya miris sekali. Orang ini kok begitu amat ingin berkuasa. Katanya mereka sudah menang. Tapi kok masih melakukan cawe-cawe dengan melanggar peraturan KPU,” ujar Epyardi di Posko pemenangan Otewe Sumbar kepada awak media Minggu (24/11/2024).

Epyardi menuturkan, dugaan politisasi Bansos di Pilgub Sumbar kali ini, terbukti dengan adanya video viral di media sosial yang menampilkan penemuan satu unit truk penuh sembako oleh masyarakat di daerah Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.

“Bahkan truk itu sudah diamankan di Polsek Bayang. Sementara di Bukittinggi, ada beberapa rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sembako. Lalu di Kota Padang, ada oknum yang berbicara langsung. Katanya, ini Pokir anggota DPR RI. Pertanyaan saya, apakah ada Pokir anggota DPR RI berupa bagi-bagi sembako kepada rakyat?,” tegasnya.

Epyardi Asda memastikan, pihaknya tidak akan diam begitu saja melihat adanya kecurangan politisasi bansos yang jelas-jelas telah dipertontonkan secara telanjang oleh tim pemenangan salah satu Paslon kepada masyarakat Sumbar.

Tim hukum Otewe Sumbar, kini sedang menyiapkan materi pelaporan dugaan tindak pidana Pilkada ini kepada sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan Bawaslu Sumbar terkait aksi kecurangan politisasi Bansos ini.

“Saya tidak mau marwah masyarakat Sumbar yang menginginkan perubahan, terganggu oleh oknum-oknum yang membeli suara rakyat dengan cara-cara murahan seperti ini. Terus terang saya merasa malu,” tambahnya.

Advokat tim hukum Otewe Sumbar, Aldi Prata Wijadya menambahkan, aksi bagi-bagi bansos berupa sembako yang difasilitasi oleh salah seorang anggota DPR RI di masa tenang kampanye Pilgub Sumbar 2024, jelas merupakan bentuk pelanggaran tindak pidana Pilkada.

Pihaknya akan segera melaporkan dugaan kecurangan yang sangat merugikan Paslon Epyardi Asda -Ekos Albar ini kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Sumbar pada Senin (24/11/2024) esok hari.

“Besok (bukti) realnya akan kami sampaikan ke sentra Gakumdu karena ini memang menyalahi aturan. Pokir itu dari negara. Tidak selayaknya Pokir anggota DPR RI digunakan untuk memberikan efek elektoral bagi salah satu Paslon. Ini melanggar hukum dan menyalahi etika dan moral,” pungkasnya. (*).

Exit mobile version