KPU Dharmasraya Musnahkan Surat Suara yang Rusak atau Berlebih

Teks Foto: Pemusnahan surat suara rusak dan atau berlebih oleh KPU Dharmasraya. MARYADI

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, musnahkan surat suara rusak dan atau berlebih, sebanyak 1596 surat suara, Selasa (26/11), di Halaman Kantor KPU Dharmasraya.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Dharmasraya, Prance Putra, Dandim 0310/SSD diwakili Danramil Pulau Punjung, Kapolres diwakili Kabag Ops Kompol Eliswantri, Ketua Bawaslu Subandiyono, Kepala Kesbangpol diwakili Fajar, Sekretariat KPU Sumbar, Yendrizal, Sekretaris KPU Dharmasraya Amrullah serta tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Prance Putra, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pendistribusian logistik sudah dilakukan sejak Minggu (24/11), dan saat ini logistik sudah berada di nagari.”Pada malam ini akan didistribusikan ke TPS TPS,” imbuh Prance Putra.

Sebelum dilakukan pendistribusian sudah dilakukan pemeriksaan fisik surat suara sekaligus pelipatan surat suara, dimana logistik Pilkada terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta dan kelengkapan administrasi lainnya.

Dari total surat suara rusak dan atau berlebih tersebut, sebanyak 1514 surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dimana 422 rusak dan 1092 berlebih, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Dharmasraya, 70 surat suara rusak dan 12 surat suara berlebih.”Surat suara yang didistribusikan adalah 173339 lebar surat suara,” tukuknya.

Kemudian dalam acara tersebut, dilakukan pembakaran surat suara rusak dan atau berlebih oleh Ketua KPU, Forkompimda, Bawaslu, Kesbangpol serta Sekretariat KPU Sumbar dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.(*)

Exit mobile version