PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Pastikan pelaksanaan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berjalan sesuai aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan dan penertiban.
Pada Minggu, 24 November 2024, Bawaslu gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Lapangan TK Model Limpato yang dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Forkopimda, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten, beberapa Kepala OPD, Satpol PP, TNI-Polri, serta Panwascam se-Kabupaten Padang Pariaman.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, yang bertindak sebagai pimpinan apel, menegaskan pentingnya penertiban APK sebagai langkah prioritas untuk memastikan netralitas dan ketenangan selama masa tenang.
Dalam arahannya, Azwar Mardin menekankan bahwa tim gabungan telah disiapkan untuk menindak tegas pelanggaran, serta menjamin keadilan dalam proses demokrasi. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai Apel dilanjutkan dengan Penertiban APK di Berbagai Wilayah oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup langsung melakukan penertiban APK.
“Proses penertiban dimulai dari jalan utama Bandara Internasional Minangkabau dan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk anggota KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Padang Pariaman,” kata Azwar Mardin.
Katanya, sebanyak 250 APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 2.261 APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diturunkan hingga 25 November 2024. Penertiban di kecamatan lain dikoordinasikan oleh Panwascam setempat.
“Selain itu, razia kendaraan bermotor yang masih menampilkan stiker kampanye juga dilakukan pada 25 November 2024 di berbagai lokasi strategis, seperti depan Kantor Camat VII Koto dan Simpang Lintas Lubuk Alung. Dalam razia tersebut, puluhan kendaraan kedapatan melanggar aturan masa tenang,” ujarnya. (*)