PADANG, HARIANHALUAN.ID- Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar bersama unsur Forkopimda dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Dorri Putra, melepas secara langsung pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dari Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Jalan Bypass Kilometer 19, Selasa (26/11/2024).
Pj Wako berharap distribusi logistik ke semua kelurahan hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini sampai ke tempat tujuan dalam kondisi yang baik dan lengkap.
“Kita meyakini seluruh persiapan penyelenggaraan termasuk logistik Pilkada Serentak 2024 telah dilakukan KPU Kota Padang dengan baik,” ujar Pj Wako dalam sambutannya.
Andree Algamar menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang siap berkolaborasi dengan unsur TNI-Polri serta bersama KPU dan Bawaslu Kota Padang untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada 27 November ini.
“Besok kita akan melaksanakan Pilkada serentak yang terdiri Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Maka itu kepada warga Kota Padang, mari kita sukseskan alek demokrasi ini dengan menggunakan hak suara ke TPS,” imbuhnya didampingi Kepala Badan Kesbangpol Tarmizi Ismail.
“Semoga partisipasi pemilih meningkat, karena satu suara menentukan kemajuan daerah kita lima tahun ke depan,” harap Andree menambahkan.
Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra mengatakan, pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024 dilakukan pihaknya hari ini ke 1.487 TPS yang ada di 104 kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Padang.
“Dalam pendistribusian logistik ini kita bekerjasama dengan PT POS Indonesia Cabang Padang yang menyediakan 20 truk ekspedisi,” sebutnya.
Dorri Putra menjelaskan, isi logistik terdiri dari perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara, kotak suara, hingga bilik suara. tinta dan perlengkapan penunjang lainnya.
“Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Padang pada Pilkada Serentak 2024 ini berjumlah 665.176 pemilih. Selain itu juga ada pemilih kategori DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan/Pindahan) yang dapat memberikan suara mulai pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat dan pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang memiliki waktu pencoblosan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Syaratnya membawa KTP-el atau Suket,” terang Dorri. (*)