SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Hasil penghitungan surat suara pada pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan di Kecamatan Sangir Jujuhan rampung 100 persen. Berdasarkan pantauan dari situs pilkada2024.kpu.go.id, Rabu (27/11).
Diperlihatkan data berupa dokumen C hasil dari 28 TPS yang ada di Kecamatan tersebut. Setelah ditelusuri, pasangan nomor urut 01, Khairunas-Yulian Efi (KY) unggul 68,62 persen dari pasangan nomor urut 02, Armen Syahjohan-Boy Iswarmen (AmBoy) yang memperoleh persentase suara sebesar 31,38 persen.
Perlu diketahui, untuk wilayah Kecamatan Sangir Jujuhan, pemungutan suara terjadi di 28 TPS yang tersebar di lima Nagari. Meliputi Nagari Bidar Alam sebanyak enam TPS, Lubuk Malako sebanyak 11 TPS, Padang Air Dingin sebanyak lima TPS, Padang Gantiang sebanyak tiga TPS, dan Padang Limau Sundai sebanyak tiga TPS.
Pasangan KY unggul di masing-masing lima Nagari tersebut. Pasangan petahana ini mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 959 suara berbanding 800 suara milik pasangan AmBoy di Nagari Bidar Alam.
Kemudian di Nagari Lubuk Malako, Paslon nomor urut 01 ini mendapatkan suara sah sebanyak 1.839 berbanding 555 suara milik Paslon 02. Berikutnya di Nagari Padang Air Dingin memperoleh suara sah sebanyak 1.239 suara berbanding 211 suara.
Keunggulan juga diperoleh pasangan KY pada dua Nagari lainnya. Di Nagari Padang Gantiang mendapatakan perolehan suara sah sebanyak 434 suara berbanding 302 suara. Adapun di Nagari Padang Limau Sundai, mendapatkan 398 suara sah berbanding 356 suara.
Adapun total jumlah surat suara sah di Kecamatan Sangir Jujuhan adalah sebanyak 7.088 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 289 suara. Pasangan KY berhasil mendulang suara sebanyak 4.864 suara berbading 2.224 suara sah milik pasangan AmBoy.
Cakupan wilayah Kabupaten Solok Selatan memiliki 7 Kecamatan. Meliputi Kecamatan Sangir, Sangir Jujuhan, Sangir Batang Hari, Sangir Balai Janggo, Pauh Duo, Sungai Pagu, dan Koto Parik Gadang Diateh. Berdasarakan pantauan dari situs pilkada2024.kpu.go.id , hingga pukul 19.00 WIB.
Baru Kecamatan Sangir Jujuhan yang telah merampungkan proses upload dokumen C hasil penghitungan surat suara. (*)