Untuk selanjutnya, kata Fadly, pihaknya akan melakukan pengawalan ketat terhadap perolehan suara. Pasalnya, KPU sedang melakukan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Hingga nantinya benar-benar ditetapkan oleh KPU, pasangan calon Fadly Amran dan Maigus Nasir menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2024-2029. (*)
Laman 2 dari 2