SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Armen Syahjohan-Boy Iswarmen menggunakan hak konstitusinya untuk menggugat hasil Pilkada Kabupaten Solok Selatan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Calon Bupati Solok Selatan, Armen Syahjohan, Senin (9/12).
“Betul, tim kami sudah mengajukan gugatan ke MK, kita gunakan hak konstitusi kita, karena banyak kejanggalan dalam proses pilkada kemarin, ” Ungkapnya dihubungi via telepon.
Armen mengatakan belum bisa memberikan data terkait materi gugatan yang di ajukan. Selain untuk menghormati proses hukum, Tim hukum Paslon nomor urut 02 tersebut, masih mengumpulkan berbagai data-data yang dibutuhkan.
“(Untuk materinya) jangan dulu ya, kita hormati prosesnya terlebih dulu, dan sekarang tim sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan, nanti kalau sudah terkumpul semua dan prosesnya sudah berjalan kami kabari lagi, ” ujarnya.
Dalam hal lainnya, Armen menyayangkan saat proses pilkada berlangsung, terjadi peristiwa yang mencoreng kesuksesan Pilkada Badunsanak. Seperti terjadinya peristiwa penyerangan rumah calon Wabup (Boy Iswarmen), dan menyebabkan adanya korban.
“Sejak awal kami katakan suksesnya pilkada itu ada 3 hal, tidak ada kaca yang pecah, tidak ada darah yang menetes dan tidak ada ban yang terbakar. Tapi dua diantaranya sudah terjadi, kaca pecah di rumah calon Wabup, dan ada darah yang menetes, karena ada korban terluka sampai harus dijahit, ” Ungkapnya.