BUKITTINGGI, HARIANHALUAN ID. — Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi melaksanakan reses perorangan Masa Sidang I Tahun 2024/2025 di halaman rumah dinas Ketua DPRD Bukittinggi Belakang Balok, Selasa (10/12).
Kegiatan reses itu selain dihadiri ratusan masyarakat Belakang Balok, juga turut dihadiri Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Camat ABTB, Lurah Belakang Balok, dan perwakilan SKPD lainnya.
Syaiful Efendi mengatakan, reses masa sidang I ini merupakan reses perdana bagi unsur pimpinan dan anggota DPRD Bukittinggi periode 2024-2029.
Dari 25 orang anggota dewan, 22 orang diantaranya telah melaksanakan reses secara berkelompok pada Senin (9/12), dan tiga orang melaksanakan reses secara perorangan, termasuk dirinya.
“Reses dilaksanakan anggota dewan ke daerah pemilihan (dapil) masing masing. 11 orang di dapil Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), 5 orang di dapil Kecamatan Aur Birugo (ABTB), dan 9 orang di dapil Kecamatan Guguk Panjang,” kata Ketua DPRD dari dapil ABTB ini.
Dikatakannya, reses merupakan kewajiban bagi anggota dewan yang dilaksanakan satu kali dalam setiap masa sidang atau tiga kali dalam setahun. Baik itu reses yang dilakukan secara berkelompok maupun secara perorangan.
Kegiatan reses menjadi momentum bagi anggota dewan untuk melakukan silaturahmi dan berdialog langsung dengan konstituen di daerah pemilihannya, guna menyerap aspirasi dan hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Sejumlah aspirasi, usulan dan saran yang disampaikan masyarakat dalam reses akan ditampung oleh anggota dewan. Selanjutnya hasil dari dari reses anggota dewan ini akan disampaikan dalam rapat gabungan komisi dan diparipurnakan,” ujarnya.
Ia mengaku, melihat kondisi fiskal keuangan daerah yang masih sangat terbatas, tentu tidak semua aspirasi dan usulan yang bisa terakomodir untuk direalisasikan.
“Jujur kami sampaikan, belum tentu juga semua usulan dalam reses ini tertampung 100 persen karena kondisi keterbatasan anggaran daerah,” ucap Syaiful.
Menurutnya, jika memang tidak 100 persen minimal 50 persen aspirasi masyarakat itu dapat dieksekusi untuk direalisasikan. Kalau tidak melalui pemerintah daerah, setidaknya melalui pokok pokok pikiran (Pokir) DPRD, terutama yang menjadi skala prioritas.
“Kami di DPRD Bukittinggi tentu akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut untuk bisa masuk dalam program kegiatan pemerintah daerah. Jika tidak bisa di APBD perubahan 2025, kita upayakan di tahun anggaran 2026 mendatang,” tukasnya.
Sebelumnya dalam kegiatan reses yang dilaksanakan itu, beragam aspirasi dan usulan disampaikan warga kepada Ketua DPRD. Baik itu usulan kegiatan yang bersifat fisik maupun kegiatan yang bersifat non fisik (*)