Jumat, 24 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID POLITIK

KIPP Sumbar Terima Surat Tindaklanjut dari Bawaslu Dharmasraya

Editor: Atviarni, Penulis:Maryadi
Jumat, 13/12/2024 | 13:57 WIB
ShareTweetSendShare

Keterangan Foto : Komisioner Bawaslu Dharmasraya Alde Rado saat menerima Pengurus KIPP Sumbar.ist

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat (Sumbar), menerima surat tindak lanjut informasi awal dari Bawaslu Kabupaten Dharmasraya tanggal 10 Desember 2024.

Sebelumnya, KIPP Sumatera Barat telah menyurati Bawaslu Kabupaten Dharmasraya terkait adanya indikasi dugaan pelanggaran pilkada, salah satunya pelanggaran kampanye dilakukan oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Menurut Ketua Divisi Pemantau KIPP Sumbar, Abdul Gani, KIPP Sumbar telah memperoleh surat balasan dari Bawaslu terkait informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Menurut Gani, terdapat ketentuan larangan keterlibatan anggota DPRD dalam kampanye pilkada yang tidak mengantongi izin cuti, merujuk kepada amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor. 52/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Agustus 2024 adalah norma yang terkandung dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang disempurnakan menjadi :

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota da Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengantongi izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan b menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Selanjutnya Pasal 53 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, juga mengatur hal yang sama, yaitu pejabat daerah dapat mengikuti kampanye pilkada dengan syarat menjalani cuti diluar tanggungan negara.

“Artinya jika merujuk kepada ketentuan tersebut, setiap anggota DPRD yang akan terlibat dalam kampanye pilkada 2024 harus mengajukan cuti terlebih dahulu dan jika syarat ini tidak terpenuhi maka anggota atau pimpinan DPRD tersebut dilarang ikut serta dalam kampanye pilkada 2024.” Sebutnya.

Jika melihat surat balasan dari Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Surat Nomor 094/HM.01.02/K.SB-2/12/2024 yang diterima KIPP Sumbar tertanggal 10 Desember 2024 diketahui pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya hanya mengantongi dua surat izin yaitu : Surat Nomor 200.2.6/669/DPRD-2024 Perihal Izin Kampanye dan Surat Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTP/YANMAS/180/XI/YAN.2.2/2024/Polres tertanggal 19 November 2024 dan tidak ada surat cuti diluar tanggungan negara.

Selanjutnya Gani berharap, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya profesional menindaklanjuti informasi awal pelanggaran pilkada, dalam kasus ini kredibilitas Bawaslu juga diuji sebagai lembaga penegak pidana pilkada.

“Kita berharap dalam kasus ini ada tindak lanjut yang kongkrit dari Bawaslu, Bawaslu jangan takut menegakkan pidana pilkada rakyat mendukung Bawaslu sepenuhnya,” sebutnya.

Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, yang dikonfirmasi harianhaluan.id, mengatakan, bahwa Bawaslu sudah membalas surat KIPP dan hal tersebut sudah dikonsultasikan ke Bawaslu Provinsi.

“Kita sudah konsultasikan ke Bawaslu Sumbar,” tutup Alderado Rado. (*)

Tags: HeadlinePilkada SumbarSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Penyesuaian Jabatan Pascaperubahan SOTK, Wako Solok Sambangi BKN

Penyesuaian Jabatan Pascaperubahan SOTK, Wako Solok Sambangi BKN

Kamis, 23/10/2025 | 20:27 WIB
Lewat Trade Expo Indonesia 2025, Nevi Zuairina Dorong UMKM Naik Kelas

Lewat Trade Expo Indonesia 2025, Nevi Zuairina Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22/10/2025 | 10:06 WIB
Puluhan Kader PKB Tanah Datar Ikuti Kegiatan Kader Loyalis

Puluhan Kader PKB Tanah Datar Ikuti Kegiatan Kader Loyalis

Senin, 20/10/2025 | 17:32 WIB
Golkar Pasaman Gelar Ziarah dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-61

Golkar Pasaman Gelar Ziarah dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-61

Senin, 20/10/2025 | 12:54 WIB
Benny Dwifa Yuswir Kembali Pimpin Golkar Sijunjung Periode 2025-2030

Benny Dwifa Yuswir Kembali Pimpin Golkar Sijunjung Periode 2025-2030

Minggu, 19/10/2025 | 19:59 WIB
Hanura Sumbar Optimis Hadapi Pemilu 2029, Yakin Bisa Raih Kemenangan

Hanura Sumbar Optimis Hadapi Pemilu 2029, Yakin Bisa Raih Kemenangan

Minggu, 19/10/2025 | 13:37 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Penerapan Prinsip Good Governance dalam Sistem Pendidikan di Indonesia
OPINI

Penerapan Prinsip Good Governance dalam Sistem Pendidikan di Indonesia

Kamis, 23/10/2025 | 22:00 WIB

SelengkapnyaDetails
Menata Birokrasi Indonesia Melalui Hukum Administrasi yang Modern

Menata Birokrasi Indonesia Melalui Hukum Administrasi yang Modern

Kamis, 23/10/2025 | 19:45 WIB
Crab Mentality

Crab Mentality

Kamis, 23/10/2025 | 08:34 WIB
Jobless Growth

Setahun Prabowonomics

Rabu, 22/10/2025 | 14:10 WIB
Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

Selasa, 21/10/2025 | 18:23 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

    Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bukit Putus Geger, Pria 30 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tepis Isu Dugaan Pungli, Komite SMA 1 Salimpaung Kumpulkan Wali Murid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Pembinaan Hanya Slogan, Atlet Pelajar Sumbar Tak Punya Ongkos ke POPNAS 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen Magister Psikologi UNP Terapkan Metode Kreatif dalam Mengajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di Jalan By Pass, tepatnya di dekat Simpang Pasar Ambacang, Kelurahan Kuranji, Kota Padang, Kamis (23/10) sekitar pukul 13.57 WIB. Sebelum dievakuasi ke rumah sakit, jasad korban sempat ditutupi kardus oleh warga dan berada di tengah jalan.Anggota Polsek Kuranji, Ferdian, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, insiden itu melibatkan sepeda motor dan truk. Namun, kronologi pasti serta identitas korban belum diketahui. Ferdian menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab kecelakaan.
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendesak pemerintah daerah (pemda) mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemda diwanti-wanti untuk tidak membiarkan anggaran daerah mengendap di bank tanpa memberikan kontribusi
terhadap perputaran ekonomi daerah.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.