Sejumlah Paslon Pilkada Layangkan Gugatan ke MK, Begini Kata Bawaslu

PADANG, HARIANHALUAN.ID— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini mengingat ada sejumlah laporan perselisihan hasil pilkada yang gugat ke MK.

“Kami Bawaslu siap untuk memberikan keterangan gugatan berupa permohonan sengketa ke MK,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar, Alni Kamis (19/12).

Dikatakannya, Bawaslu telah berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu kabupaten dan kota di Sumbar, sehingga semua data pengawasan siap digunakan dalam persidangan. Seluruh pengawasan tahapan pemilihan terdokumentasi dengan baik, semua telah dikumpulkan guna mendukung proses sidang di MK.

Alni mengatakan, Bawaslu mengantisipasi dengan sudah adanya masuk 13 permohonan sengketa dari 11 daerah di Sumbar. Bawaslu dari pengawas pemilu, sudah melakukan langkah-langkah persiapan untuk pemberian keterangan di MK.

Diantaranya, membentuk tim fasilitasi, tim untuk melakukan proses pemberian keterangan di MK. Masing-masing pengawasan, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten dan kota menyiapkan organisasi berupa tim untuk penyelesaian sengketa di MK.

Kemudian, kata Alni, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses di sengketa MK. Seperti hasil pengawasan Bawaslu, surat imbauan dan pencegahan termasuk juga proses penanganan pelanggaran yang di setiap kabupaten dan kota.

“Kita juga mengumpulkan dokumen yang diberikan kepada pengawas pemilu seperti model C, model D mulai dari setiap tingkatan. Ini menjadi bagian bahan yang akan dibutuhkan dalam proses sengketa di MK,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah dokumen dikumpulkan pihaknya mempelajari dan sesuaikan bahan dengan dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Keterangan yang diberikan pihaknya nanti tentu berlaku objektif, berbasis data dan transparan.

Untuk itu, diharapkan kepada peserta pilkada dan masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan di MK. Untuk diketahui, sebanyak 13 paslon di 11 daerah di Sumbar yang menggugat hasil Pilkada 2024 di laman website MK-RI, di antaranya, Kota Padang Panjang (1 gugatan yakni paslon Nasrul dan Eri), Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi), ‘ Tanah Datar (1 gugatan yakni paslon Richi Aprian dan Doni Karsont), ‘ Limapuluh Kota (1 gugatan).

‘Kemudian, Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni paslon Deri Asta, SH dan Desri Seswinari SH), ‘ Kota Solok (1 gugatan paslon Nofi Candra SE dan Leo Murphy SH MH), ‘ Pasaman Barat (2 gugatan yakni paslon Daliyus K dan Heri Miheldi dan paslon Hamsuardi dan Kusnadi), ‘ Solok Selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen), ‘Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra), ‘ Padang (1 gugatan yakni Paslon Hendri Septa dan Hidayat), ‘ Mentawai (1 gugatan yakni paslon Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok). (*)

Exit mobile version