Alfi mengatakan, KPU Pasbar saat ini tengah menjalankan sejumlah agenda rapat, di antaranya membahas tentang tindak lanjut rapat koordinasi dengan Bawaslu Pasaman Barat.
“Menindaklanjuti surat KPU Provinsi Sumbar Nomor 141 tentang penyusunan RAB pemilihan serentak Tahun 2024. KPU kabupaten kota diminta untuk segera melakukan pembahasan dan penyusunan RAB dengan pemerintah daerah masing-masing, serta melaporkan perkembangannya kepada KPU Provinsi Sumatra Barat paling lambat 8 Juni 2022,” katanya. (*)