Sebelumnya, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, dalam keterangan pers akhir tahun mengungkapkan bahwa kasus judi yang melibatkan oknum anggota dewan tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain uang sebesar Rp 40 ribu dan dua set kartu remi. Oknum anggota dewan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Laman 2 dari 2