Sementara 11 KPU kabupaten dan kota lainnya, harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai perkara perselisihan hasil di MK ditetapkan atau diputuskan majelis.
Lebih jauh Ory Sativa Syakban mengatakan, setelah KPU Sumbar menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar sesegera mungkin akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar.
Hal ini untuk diproses sesuai ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang menegaskan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada presiden melalui menteri.
Ia menambahkan, mekanisme yang sama juga akan dilakukan oleh delapan KPU kabupaten/kota masing-masing, pasca penetapan pasangan calon bupati atau wali kota terpilih dilakukan, bahwa paling lambat satu hari setelah penetapan calon terpilih digelar.
“Jadi KPU kabupaten dan kota harus menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih kepada pimpinan DPRD masing-masing,” ucapnya. (*)