Delapan Kabupaten/Kota Siap Tetapkan Pasangan Kada Terpilih

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pada Kamis (9/1).

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kepastian jadwal penetapan pasangan kepala daerah (kada) terpilih ini diputuskan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI nomor 24/ PL.02.7-SD/06/2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.

Dikatakannya, sesuai ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan.

Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

“Seperti kita ketahui untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK yang tercatat dalam buku register perkara perselisihan hasil pemilihan,”ujarnya, Senin(6/1).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar itu mengatakan, selain KPU Sumbar, ada delapan KPU kabupaten dan kota juga akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Diantaranya, KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.

Sementara 11 KPU kabupaten dan kota lainnya, harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai perkara perselisihan hasil di MK ditetapkan atau diputuskan majelis.

Lebih jauh Ory Sativa Syakban mengatakan, setelah KPU Sumbar menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar sesegera mungkin akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar.

Hal ini untuk diproses sesuai ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang menegaskan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada presiden melalui menteri.

Ia menambahkan, mekanisme yang sama juga akan dilakukan oleh delapan KPU kabupaten/kota masing-masing, pasca penetapan pasangan calon bupati atau wali kota terpilih dilakukan, bahwa paling lambat satu hari setelah penetapan calon terpilih digelar.

“Jadi KPU kabupaten dan kota harus menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih kepada pimpinan DPRD masing-masing,” ucapnya. (*)

Exit mobile version