PADANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pada Kamis (9/1).
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kepastian jadwal penetapan pasangan kepala daerah (kada) terpilih ini diputuskan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.
Dikatakannya, sesuai ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan.
Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
“Seperti kita ketahui untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK yang tercatat dalam buku register perkara perselisihan hasil pemilihan,”ujarnya, Senin (6/1).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar itu mengatakan, selain KPU Sumbar, ada delapan KPU kabupaten dan kota juga akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. Diantaranya, KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.