MK Registrasi 12 Perkara Sengketa Pilkada di Sumbar

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024 pada Jumat (3/1). Dari total tersebut, 12 diantaranya merupakan perkara PHP Bupati dan Walikota di Sumatera Barat (Sumbar).

Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima informasi registrasi PHP dari MK. Kini, KPU sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan PHP kepala daerah 2024 di MK tersebut. 

Dikatakannya, ada 13 gugatan yang diajukan ke MK terkait hasil Pemilu 2024 di Sumbar pada dugaan perbedaan data hasil penghitungan suara. Hasilnya, MK meregistrasi 12 perkara sengketa Pilkada di Sumbar. 

“Ada 13 pasangan calon di 11 daerah di Sumbar yang menggugat hasil Pilkada 2024. Dari jumlah itu, satu sengketa dari Kabupaten Solok Selatan yang tidak diregistrasikan oleh MK,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar itu, Selasa (7/1).

Jons Manedi mengatakan, dalam Peraturan MK mulai tanggal 8 Januari 2025 akan dilakukan sidang pertama. Kemudian, pada 8-16 Januari sidang pemeriksaan pendahuluan oleh MK. Selanjutnya, pada 16 Januari hingga 3 Februari 2025 pengajuan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu.

“Masih banyak tahapan yang akan dilalui. Hingga nantinya sampai di tahapan penyerahan atau penyampaian salinan keputusan/ketetapan pada 7-13 Maret 2025,” ujarnya. 

Jons Manedi mengatakan, pihaknya optimis menghadapi setiap proses hukum di MK. Pasalnya, seluruh tahapan Pilkada telah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sehingga optimis KPU akan menang dalam rangka PHPU di MK.

Untuk diketahui, 12 perkara daftar registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024, di antaranya Kabupaten Pasaman, dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas pemohon Mara Ondak dan Desrizal. 

Kemudian, Kota Padang Panjang, dengan nomor perkara 13/PHPU.WAKO – XXIII/2025, atas pemohon Nasrul dan Eri. Kabupaten Pasaman Barat, dengan nomor perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025 , atas pemohon Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah. Kabupaten Pasaman Barat, dengan nomor perkara 43/PHPU.BUP – XXIII/2025 , atas pemohon Daliyus K dan Heri Miheldi. 

Kota Sawahlunto, dengan nomor perkara 50/PHPU.WAKO – XXIII/2025, atas pemohon Deri Asta dan Desni Seswinari. Kota Payakumbuh, dengan nomor perkara 60/PHPU.WAKOXXIII/2025, atas pemohon Supardi dan Tri Venindra. Kota Solok, dengan nomor perkara 66/PHPU.WAKO – XXIII/2025, atas pemohon Nofi Candra dan Leo Murphy.

Kabupaten Solok Selatan, dengan nomor perkara 112/PHPU.BUP – XXIII/2025 , atas pemohon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen. Kabupaten Tanah Datar, dengan nomor perkara 150/PHPU.BUPXXIII/2025, atas pemohon Richi Aprian dan Donny Karsont. Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan nomor perkara 157/PHPU.BUP – XXIII/2025, atas pemohon Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Darman Sahladi.

Kota Padang, dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO – XXIII/2025, atas pemohon Hendri Septa dan Hidayat. Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan nomor perkara 230/PHPU.BUP -XXIII/2025, atas pemohon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok. (*) 

Exit mobile version