PADANG, HARIANHALUAN.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Padang telah mengesahkan 10 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2024. Hal itu disampaikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang, Ninon Roza, SH kepada Haluan, Senin (6/1).
“Pada bulan Januari 2024 telah ditetapkan lima perda. Selanjutnya di Bulan Juli ada tiga Perda. Bulan Oktober tepatnya tanggal 22 Oktober ditetapkan satu perda, terakhir pada tanggal 24 Desember 2024,” ujarnya.
Perda pertama ditetapkan tanggal 5 Januari 2024 dengan nomor Perda 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda kedua hingga kelima ditetapkan bersamaan di tanggal 31 Januari 2024.
“Perda nomor 2 tahun 2024 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Perda nomor 3 tahun 2024 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro. Perda Nomor 4 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga,” ujarnya.
Dua perda yang disahkan di tanggal 1 Juli yaitu Perda Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan Perda Nomor 7 tahun 2024 tentang Pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 tahun 2017 tentang Lembaga Kema- syarakatan Kelurahan.
Pada tanggal 4 Juli 2024 disahkan Perda nomor 8 tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Selanjutnya, Perda dengan nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024. Perda terakhir dengan nomor 10 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Perda tersebut dibuat menyangkut berbagai aturan yang dibutuhkan masyarakat dari berbagai bidang. Diharapkan semua aturan yang telah ditetapkan bisa dijalankan oleh Pemerintah Daerah dengan sungguh-sungguh dan dapat dijadikan pedoman oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. (*)