PADANG, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumbar akan menghadapi 13 perkara sengketa Pilkada di 11 kabupaten/kota yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Sumbar Hamdan mengatakan, ada 13 perkara dari 11 KPU kabupaten/kota di Sumbar yang mengharuskan penetapan calon terpilih di daerah bersangkutan ditunda.
Adapun 13 perkara tersebut di antaranya, dua perkara dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dan satu perkara dari sembilan kabupaten/kota lainnya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Jadwal persidangan 13 perkara PHP untuk 11 kabupaten/kota di Sumbar itu akan digelar pada Jumat (10/1),” katanya.
Hamdan menyampaikan, bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Sumbar akan bersidang di panel 1. “Sebagai bentuk koordinasi antara KPU kabupaten/kota yang berperkara dengan tim persidangan KPU RI, kami tetap mendampingi setiap satker agar informasi dan kelancaran persidangan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sesuai ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil dan Penetapan Hasil Pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
“Sementara itu, untuk Pilgub Sumbar 2024 dipastikan tidak ada gugatan di MK yang tercatat di e BRPK. Untuk itu, kami akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih pada Kamis (9/1),” ucapnya. (*)