PADANG, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Nasional Tahun 2024, di salah satu hotel di Padang, Kamis (9/1).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, didampingi Komisioner Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Medo Patria dan Hamdan, dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2024.
Dalam penyampaian berita acara (BA), pasangan Mahyeldi- Vasko berhasil memperoleh 77,12 persen atau 1.757.612 suara sah. Pasangan ini juga menyapu bersih kemenangan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
Sementara pasangan Epyardi-Ekos hanya memperoleh 22,88 persen atau 521.448 suara sah. Surya Efitrimen mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan dan penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
KPU menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih atau pemenang di Pilkada Sumbar pada 27 November 2024 lalu. Dikatakannya, kepastian jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini diputuskan, setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.- 7-SD/06/2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.
Sesuai ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan.
Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Lebih jauh Surya Efitrimen mengatakan, bahwa setelah KPU Sumbar menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar sesegera mungkin akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih kepada Pimpinan DPRD Sumbar.
“Besok, Jumat 10 Januari 2024, kami akan menyampaikan berita acara pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih kepada DPRD Sumbar,” ujarnya dalam rapat pleno yang juga dihadiri Bawaslu Sumbar dan LO paslon dan undangan lainnya.
Untuk diketahui, selain KPU Sumbar, ada delapan KPU kabupaten dan kota juga akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. Di antaranya, KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.
Sementara 11 KPU kabupaten dan kota lainnya, harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai perkara perselisihan hasil di MK ditetapkan atau diputuskan majelis. (*)