JAKARTA, HARIANHALUAN.ID– Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN H. Arisal Aziz mendukung penuh perjuangan mewujudkan terbentuknya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
Hal tersebut ditegaskan H. Arisal atau yang akrab disapa Josal saat menerima kunjungan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Dr. H. Fauzi Bahar Datuak Nan Sati di kantornya di Senayan Jakarta, Jum’at (10/1/2024).
“Hari ini kita menerima kunjungan Ketua LKAAM yang berkeinginan agar kita bersama-sama dengan seluruh anggota DPR dan DPD RI asal Sumbar untuk memperjuangkan terwujudnya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). Saya pribadi tentunya sangat mendukung agar hal ini bisa terwujud,” ujarnya.
Menurut Ajo Sal ia memiliki alasan khusus untuk mengupayakan terwujudnya DIM. Disebut owner Indah Group ini, ia melihat keberadaan Minangkabau sangat kuat sepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
“Siapa yang tidak tahu dengan sepak terjang orang Minangkabau. Jauh sebelum negara ini merdeka hingga kita resmi menjadi negara republik yang diakui bangsa-bangsa dunia, orang Minangkabau telah menghiasi perjalanan bangsa ini. Hatta, Hamka, Tan Malaka, Sutan Syahrir, M. Natsir adalah pemikir hebat yang telah menentukan arah perjalanan bangsa. Saya bangga lahir, tumbuh, dan besar sebagai orang Minangkabau,” imbuhnya.
Bagi Ajo Sal, momentum bersejarah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada periode 1948 hingga 1949 menunjukkan betapa besarnya peran ‘urang minang’ dalam menjaga eksistensi bangsa.
“Sejarah mencatat, andai tidak ada peristiwa PDRI, mungkin republik ini sudah tidak ada lagi. Dengan adanya PDRI, bangsa asing masih mengakui keberadaan bangsa kita. Ini adalah bukti sahih begitu besarnya peran daerah Minangkabau dalam merawat keutuhan bangsa,” tegasnya.
Selain itu, falsafah Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dipandang sebagai harta pusaka yang menjadi falsafah hidup orang minang yang ‘tak lakang dek paneh, tak lapuak dek hujan’.
“Falsafah ABS-SBK adalah sebuah legalitas sekaligus supremasi dan eksistensi bahwa Minangkabau tidak hanya sekelompok etnis, namun adalah falsafah hidup, tuntunan, dan pegangan hidup, baik secara individu maupun sebagai warga negara. Karena itu sudah sepantasnya saya sebagai ‘urang awak’ memperjuangkan terbentuknya DIM,” beber Ajo Sal.
Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Dr. H. Fauzi Bahar Datuak Nan Sati berharap agar keberadaan wakil-wakil rakyat asal Sumbar di DPR RI menjadi elemen penting dalam perjuangan mewujudkan terbentuknya DIM.
“Kami berharap melalui pertemuan hari ini dengan Bapak H. Arisal Aziz, seluruh wakil-wakil kita di DPR RI dapat bersama-sama membantu terwujudnya DIM ini. Dan kami yakin kalua kita sudah ‘saiyo sakato’ pekerjaan ini akan bisa kita selesaikan,” sebutnya.
Usulan Daerah Istimewa Minangkabau, Sumatera Barat, sudah bergulir sejak tahun 1970-an, namun setelah hampir setengah abad usulan tersebut masih belum membuahkan hasil.
Wacana penamaan Daerah Istimewa Minangkabau hangat kembali pada tahun 2014, tokoh yang berperan dalam mengangkatkan isu ini adalah Mochtar Naim, seorang Sosiolog yang pernah menjabat sebagai anggota DPD RI.
Pembentukan Daerah Istimewa termaktub dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1) yang berbunyi ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. (h/isr)